Selasa, Januari 06, 2009
HUKUM QUNUT SUBUH
Dari Abu Hurairoh r.a bahwasannya Nabi SAW pernah qunut disembahyang subuh, hingga katanya : “Kemudian sampai kabar kepada kami, bahwa qunut itu telah ditinggalkannya tatkala turun ayat “Laisalaka minal amri syaiun au yatuubu ‘alaihim wa yu’adzdzibahum fa innahum dhoolimuun” yang artinya “Itu bukan urusan engkau hai Muhammad apa Allah memberi taubat mereka, atau mengazab mereka sebab mereka orang yang aniaya.” (HR. Muslim). Juga hadits : ‘An anasin rodliyallohu ‘anhu anna nabiyyu sholallahu ‘alaihi was salama qonata syahron ba’dar rukuuyad’uu ‘alaa ahyaai minal ‘arobi tsumma tarkahu .( rowahu bukhori muslim ) dari Anas r.a, “Bahwasannya Nabi SAW pernah qunut sebulan lamanya sesudah rukuk, yang mendoakan suku-suku Arab, kemudian meninggalkannya.” ( HR. Bukhori dan muslim ) Tentang Hadits-Hadits diatas dijawab oleh Ulama Syafi’iyah. “Bahwa qunut yang ditinggalkan oleh Nabi itu, hanyalah qunut Nazilah yang sifatnya mengutuk, berdasarkan Hadits-Hadits diatas. Adapun qunut yang sifatnya tidak mengutuk tidak ada keterangan yang jelas bahwa Nabi meninggalkannya, terutama sekali qunut subuh. Hal ini dikuatkan oleh Hadits Anas r.a : ‘An anasin rodliyallohu ‘anhu qoola: maa zaala rosuulullohi sholallohi‘alaihi wasallam yaqnutu fish shubhi hatta faaroqod dunya. (HR oleh Jama’atul huffaz ). artinya : Dari Anas r.a berkata “Senantiasalah rosululloh SAW melakukan qunut dalam sembahyang subuh sehingga beliau meninggal dunia”. (diriwayatkan oleh Jama’atul Huffadz). Dan ditambah pula dengan hadits dengan sanad yang shahih sebagai berikut : Dari Anas r.a “Bahwasannya Nabi SAW pernah qunut sebulan lamanya yang mendoakan suku-suku Arab, kemudian ditinggalkannya. Adapun qunut subuh senantiasa dilakukannya sampai meninggal dunia.” (riwayat HR. Hakim, Baehaqi dan Darulqutni)
Qunut subuh itu mustahab (sesuatu perbuatan yang disukai nabi, tetapi tidak dibiasakannya). Adapun dalil bagi orang yang mengatakan, bahwa qunut subuh itu tidak ada ialah :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar