Firman Allah SWT., “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat : 6),- Firman Allah SWT. ,"Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar."(QS. Al-Baqoroh : 249) - Firman Allah SWT., "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah : 40)., Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang memadlaratkan orang lain maka Allah akan memadlaratkan dirinya sendiri, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan dirinya.” Rasulullah juga bersabda, “Terlaknat orang memadlaratkan orang mukmin atau melakukan makar terhadap mereka”.

Google
 

Jumat, Mei 15, 2009

Dasar Hukum Berjihad

Kata jihad apabila diambil dari kata juhdu berarti mengeluarkan seluruh potensi dan kemampuan dan apabila diambil dari kata jahdu berarti berlebihan dalam beramal. Jihad menurut para ulama Hanafi adalah seruan kepada agama yang haq (benar) serta memerangi orang-orang yang tidak mau menerimanya baik dengan harta maupun jiwa, sebagaimana firman Allah swt : Artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah : 41)

Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah : 111)

Para ulama selain Hanafi memberikan definisi mirip dengan definisi diatas, para ulama Syafi’i misalnya, mengatakan bahwa jihad adalah memerangi orang-orang kafir untuk memenangkan islam.”

Sedangkan definisi jihad menurut terminologi syari’ah adalah mengeluarkan seluruh potensi dan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir dan membela diri terhadap mereka dengan jiwa, harta dan lisan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VIII hal 5847)
Banyak dalil—baik didalam Al Qur’an maupun Sunnah—yang menyebutkan tentang berbagai keutamaan dari jihad di jalan Allah swt, diantaranya :

Artinya : “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. Mereka dalam Keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Imron : 169 – 170)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi saw bersabda,”Demi yang jiwa Muhammad ada ditangan-Nya, sesungguhnya aku ingin berperang di jalan Allah kemudian aku dibunuh kemudian aku berperang kemudian aku dibunuh kemudian aku berperang kemudian aku dibunuh.” (HR. Bukhori Muslim)
Penderitaan kaum muslimin Gaza semakin berat dengan ditutupnya seluruh pintu masuk kota, baik yang ada dibawah kekuasaan Zinois maupun yang berada dibawah wewenang negara-negara Arab sekitarnya. Mereka bagaikan berada di sebuah penjara besar yang menanti eksekusi dari musuh-musuh Allah.

Saat ini Allah swt telah menjadikan bumi Gaza, Palestina sebagai bumi jihad kaum muslimin yang akan semakin disuburkan dengan darah para syuhada umat ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para leluhur dan pendahulu mereka.
Untuk itu wajib ain bagi setiap muslim di Gaza mempertahankan diri dan mengangkat izzah islam dan kaum muslim dengan berjihad di jalan Allah swt melawan para tentara Zionis bahkan para ulama fiqih mengatakan apabila musuh telah menguasai kota sepenuhnya maka kewajiban jihad juga dikenakan terhadap para wanita dan anak-anak walau tanpa terlebih dahulu meminta izin dari suami atau ayah mereka.

Artinya : “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri rasul,” (QS. At Taubah : 120)

Artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah : 41)

Didalam menafsirkan ayat diatas, Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain apabila musuh telah berhasil menguasai suatu daerah. Apabila keadaan seperti itu maka wajib bagi seluruh penduduk daerah itu untuk berangkat jihad dan keluar menghadapi mereka baik dengan perasaan ringan maupun berat, baik dia seorang pemuda, kakek-kakek, setiap orang yang memiliki kemampuan, seorang anak tanpa perlu izin dari ayahnya atau seorang anak yang memang tidak memiliki ayah lagi dan tidak boleh seorang pun yang memiliki kesanggupan berangkat kemudian \menghindar dari jihad.

Apabila para penduduk kota itu tidak memiliki kesanggupan untuk menghadapi musuh maka kewajiban itu dibebankan pula kepada orang-orang yang berada di daerah-daerah yang bertetangga dengannya untuk berangkat jihad membantu para penduduk kota yang sedang diserang itu sehingga mereka mengetahui bahwa ditengah-tengah mereka masih ada kekuatan yang siap membantu dan mempertahan diri mereka terhadap musuh.

Demikian pula bagi setiap orang yang mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang tak berdaya menghadapi musuh dan mengetahui bahwa dirinya memiliki kesanggupan mendatangi dan menolong mereka maka wajib atasnya untuk berangkat jihad, karena seluruh kaum muslimin adalah tangan bagi yang lainnya sehingga jika ada orang-orang di suatu daerah telah menegakan jihad untuk mengusir musuh yang menduduki daerah itu maka kewajiban ini gugur bagi orang-orang muslim yang lainnya.

Seandainya musuh datang mendekati negeri islam dan belum sempat memasukinya maka wajib bagi penduduk negeri itu keluar mengusirnya untuk memenangkan agama Allah, menjaga generasi, melindungi daerah, menghinakan musuh dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al Jami’i li Ahkamil Qur’an juz VIII hal 487)

Syeikh Yusuf al Qaradhawi dalam sebuah khutbah jum’at di Doha, awal januari lalu mengatakan bahwa umat islam wajib menghadapi para tentara Israel. Kewajiban pertama dibebankan kepada penduduk setempat yaitu orang-orang Palestina saat ini, kemudian orang-orang di sekitarnya kemudian orang-orang setelahnya sehingga kewajiban jihad ini akan mencakup seluruh dunia islam.

Beliau menambahkan,”Sesungguhnya orang-orang Palestina tidaklah memiliki kesanggupan untuk melawan orang-orang Israel dengan persenjataan nuklirnya dan kekuatan mereka yang didanai oleh Amerika. Mereka—orang-orang Palestina—adalah orang-orang lemah yang tidak mampu melawan persatuan mereka. Untuk itu umat islam harus berdiri bersama mereka dengan memberikan bantuan, baik tentara, persenjataan, harta hingga pemboikotan.”

Beliau mengatakan,’Sesungguhnya umat islam adalah umat yang saling senasib sepenanggungan dalam setiap keadaan, baik senang maupun susah, perang maupun damai. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak mengkhianati, tidak menghinakan dan tidak merendahkannya. Wajib bagi kaum muslimin untuk sebagian mereka mengokohkan sebagian yang lainnya seperti satu tubuh. Islam tidak membolehkan anda hidup dalam keadaan kenyang dan melupakan saudara-saudara anda.” Dia juga menambahkan,”Didalam fiqih Islam disebutkan apabila seorang wanita muslimah ditawan di sebelah timur maka wajib bagi orang-orang yang di sebelah barat utnuk membantu membebaskannya.” (www.eslaah.net)

Suatu hal yang patut dibanggakan adalah munculnya solidaritas kaum muslimin dunia, termasuk di Indonesia, terhadap permasalahan yang sedang dihadapai saudara-saudara mereka di Gaza, Palestina. Mereka mengecam berbagai aksi biadab yang dilakukan para tentara Zionis dan pada saat yang sama mereka menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap penderitaan kaum muslimin di Gaza.

Mereka menunjukkan bahwa islam tidaklah dibatasi oleh wilayah, warna kulit, suku bangsa atau bahasa karena islam adalah agama Allah yang mengikat seluruh umatnya dengan dua kalimat syahadat. Berbagai aksi mendukung perjuangan rakyat Palestina terus dilakukan mulai dari doa bersama, shalat ghaib, pengumpulan dana bantuan, pengiriman obat-obatan dan tim medis hingga para sukarelawan yang siap diberangkatkan untuk berjihad di bumi Palestina. Sebuah suasana yang harus senantiasa kita syukuri.

Dari Zaid bin Khalid bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda,”Barangsiapa yang mempersiapakan dirinya untuk berperang di jalan Allah maka sesungguhnya dia telah berperang.” (HR Bukhori Muslim)

Jadi apa yang telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dunia dengan berlatih untuk bisa diterjunkan ke medan jihad di Palestina adalah sudah dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah swt.

Semoga Allah swt segera mengirimkan bala bantuan-Nya kepada para mujahidin Palestina dan menghancur leburkan kekuatan Zionis, Israel. Amin. (eramuslim.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar