Firman Allah SWT., “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat : 6),- Firman Allah SWT. ,"Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar."(QS. Al-Baqoroh : 249) - Firman Allah SWT., "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah : 40)., Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang memadlaratkan orang lain maka Allah akan memadlaratkan dirinya sendiri, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan dirinya.” Rasulullah juga bersabda, “Terlaknat orang memadlaratkan orang mukmin atau melakukan makar terhadap mereka”.

Google
 

Sabtu, Desember 27, 2008

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum

Shobatku yang dimulyakan oleh Allah SWT. Bagi shobatku yang masih ragu tentang seorang makmum harus membaca sutat Al-Fatihah atau tidak, inilah dasar hukum yang bisa dipakai.

A. Ulama Hanafiyah melarang makmum membaca fatihah secara mutlaq


Dengan alasan :

1. Nash Al-Qur’an yaitu firman Allah SWT :

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf (7) : 204)

2. Hadits yang diriwayatkan oleh abu Hanifah dari Abdullah bin Syaddaad dari Jabir bin

Abdullah r.a, bahwa rosululloh SAW, bersabda :

Man sholla kholfa imaamin fa inna qiroo’atal imaami lahu qiroo’atun

Artinya :

“Barangsiapa yang mengerjakan sholat dibelakang imam (bermakmum), maka sesungguhnya bacaan imam adalah menjadi bacaannya.”


B. Ulama Syafi’iyah mewajibkan secara mutlaq.

1. Firman Allah SWT :

“Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzzammil (83) : 20)

2. Al-Hadits

a. Sesungguhnya rosululloh SAW, bersabda : “ Laa sholaata illa biqiroo’atin “

Artinya :

“Tidaklah sah sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

b. Rosululloh SAW, bersabda “ Laa sholaata liman lam yaqro bifaatihatil kitaab “

Artinya :

“Tidak ada sholat (tidak sah), kecuali dengan bacaan Fatihah” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tarmidzi, An-Nasa’I, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad dari ‘Ubaadah bin Shamit).

c. Juga ulama Syafi’iyah yang berpegang lagi dengan Hadits Abu Hurairoh, yang diangkatnya :

“Barangsiapa yang sholat yang didalamnya tanpa membaca ummul kitab (fatihah), maka sholat itu kurang, tegasnya tidak sempurna.”

Perawi Hadits itu berkata : “Wahai Abu Hurairoh! Sungguh kadang-kadang aku sholat dibelakang imam.” Lalu Abu Hurairoh memegang lenganku dan berkata, “Wahai Farisy, bacalah fatihah untuk dirimu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud.

d. Hadits ‘Ubaadah bin Shamit, ia berkata “Rasululloh SAW. Sholat subuh dan beliau mengeraskan bacaannya. Setelah selesai sholat, beliau bersabda “Saya melihat kalian membaca dibelakang imam?” kami menjawab, “Benar, demi Allah , wahai rosululloh.” Kemudian rosululloh SAW, bersabda : “ Laa taf’aluu illa biummil qur’ani fainnahu laa sholaata liman lam yaqro’biha “

Artinya :

“Janganlah kamu semua lakukan, kecuali dengan ummul Qur’an (S.Alfatihah, karena sesungguhnya tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Hadits-Hadits ini khusus mengenai bacaan makmum, dan semuanya tegas tentang fardu membaca fatihah.

C. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa membaca fatihah itu merupakan salah satu rukun sholat, maka ia tidak dapat gugur dari makmum sebagaimana rukun-rukun lainnya.

D. Ulama Malikiyah tidak mewajibkan dan tidak juga melarang. Hanya pada sholat sir disunatkan membacanya.

E. Ulama Hanabilah tidak mewajibkan dan tidak melarang pada saat tidak terdengar bacaan imam, maka sunat membacanya bagi makmum.

Semoga Bermanfaat.

Sumber : majelisrasulullah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar